CAR OWNERSHIP PROGRAM (COP)
Program kepemilikan kendaraan mobil bagi karyawan atau yang lebih beken dengan istilahCar Ownership Program (COP) tentu sudah tidak asing lagi di telinga para praktisi HR. Program ini terkenal cukup ampuh untuk mempertahankan karyawan-karyawan “pilihan” agar dapat menetap lebih lama bekerja di perusahaan tanpa tergiur penawaran dari perusahaan lain. Bayangkan saja jika syarat untuk memperoleh Car Ownership Program (COP) adalah dengan masa kerja minimal 3 tahun dan kemudian dilanjutkan dengan masaCar Ownership Program (COP) 5 tahun, maka perusahaan sudah dapat mempertahankan seorang karyawan minimal 8 tahun. Yang dimaksud dengan karyawan “pilihan” adalah karyawan-karyawan yang berprestasi dan/atau karyawan level tertentu yang mempunyai andil besar di perusahaan, biasanya level Manager keatas. Untuk menentukan karyawan “pilihan” ini, dapat dipersyaratkan dalam ketentuan pengajuan Car Ownership Program (COP).
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merancang Car Ownership Program (COP) antara lain:
- Syarat untuk mengajukan Car Ownership Program (COP). Misalnya saja terkait dengan minimum masa kerja, minimum nilai Performance Appraisal yang harus dicapai dalam sekian tahun berturut-turut, atau minimum level yang diperbolehkan untuk mengajukan Car Ownership Program (COP) (kebanyakanCar Ownership Program (COP) diperuntukan bagi level Manager keatas, tapi bagi anda yang dibawah level Manager ingin menggunakan program COP (Car Ownership Program) juga bisa, silakan menghubungi nomor contact dibawah artikel ini).
- Sistem pemberian Car Ownership Program (COP). Apakah kendaraan terlebih dahulu dibeli secara tunai oleh perusahaan, atau dengan sistem leasing, atau dengan pemberian tunjangan kendaraan mobil kepada karyawan.
- Nama kepemilikan kendaraan selama masa Car Ownership Program (COP). Jika atas nama perusahaan, maka di akhir masa Car Ownership Program (COP) akan ada proses balik nama menjadi milik karyawan. Atau jika atas nama karyawan, maka selama masa Car Ownership Program (COP) biasanya BPKB ditahan oleh perusahaan.
- Jangka waktu Car Ownership Program (COP). Berapa lama program ini mengikat karyawan, berapa lama cicilan yang harus dibayar oleh karyawan, mungkin 3 tahun, 5 tahun atau lebih.
- Persentase jumlah subsidi yang diberikan oleh perusahaan dibandingkan dengan jumlah yang menjadi beban karyawan. Contohnya, perusahaan menanggung biaya Car Ownership Program (COP) sebesar 70% sedangkan karyawan menanggung 30%. Dapat juga dengan presentasi 50%:50%, 75%:25%, bahkan ada perusahaan yang memberikan subsidi sebesar 100%. Besarnya subsidi perusahaan disesuaikan pada kemampuan dan kebijakan perusahaan.
- Plafon Car Ownership Program (COP) untuk per level. Semakin tinggi level, maka akan semakin besar plafon. Selain plafon, acuan penentuan mobil yang akan diberikan dapat juga berdasarkan jenis mobil.
- Biaya-biaya yang timbul selama masa Car Ownership Program (COP). Seperti biaya perawatan kendaraan, biaya perpanjangan STNK, biaya asuransi kendaraan, biaya bbm, termasuk biaya balik nama (jika ada, di akhir masa Car Ownership Program (COP)).
- Perlu ditetapkan siapa yang akan menanggung biaya-biaya tersebut, apakah perusahaan atau karyawan.
- Bagaimana jika karyawan berminat membeli mobil dengan harga di atas atau di bawah plafon yang seharusnya? Atau memilih jenis mobil di atas atau di bawah tipe yang seharusnya? Kondisi ini tentu harus diperhatikan. Biasanya jika karyawan memilih mobil yang harganya di atas plafon, maka kelebihan dari biaya pembelian tersebut menjadi beban karyawan.
- Mekanisme jika karyawan berhenti bekerja selama masa Car Ownership Program (COP) (baik karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau PHK atas inisiasi perusahaan) juga perlu ditetapkan. Contohnya pada saat karyawan mengundurkan diri dalam masa Car Ownership Program (COP), ketentuan yang dapat dipilih adalah karyawan membayar biaya yang sudah disubsidi oleh perusahaan untuk kendaraan tersebut dan kemudian kendaraan menjadi milik karyawan, atau perusahaan membayar biaya yang sudah dikeluarkan oleh karyawan dan kemudian kendaraan menjadi milik perusahaan.
- Bagaimana jika selama masa Car Ownership Program (COP) karyawan mengalami promosi atau demosi?
- Surat Perjanjian Car Ownership Program (COP) antara perusahaan dengan karyawan harus dibuat dengan sangat jelas dan terperinci dalam memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jumlah pembayaran, DP, cicilan, dan lain-lain.
Car Ownership Program (COP) ini juga dapat dilakukan di perusahaan anda yang belum pernah melaksanakan program ini. Tidak hanya perusahaan, bahkan Koperasi Karyawan pun bisa melakukannya dengan mudah, program ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, baik perusahaan/koperasi dan pegawai itu sendiri.
Program COP (Car Ownership Program) ini bisa dilakukan pembelian secara Cash atauCredit dengan bunga rendah maupun DP dan cicilan ringan menggunakan leasing ternama dan terbaik. Anda dapat menghubungi Kang Mus, HP/WA : 082315011610 sekarang juga, karena Vijay akan memberikan potongan harga terbaik untuk anda hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar